Memahami apa yang dimaksud dengan : Penghantar, Kabel dan Kabel Instalasi ( Pengantar Materi Instalasi Tenaga Listrik)
1) Penghantar
Penghantar ialah Benda logam atau bukan logam yang bersifat menyalurkan arus listrik - Kawat/pilinan kawat yang cocok digunakan untuk menyalurkan arus listrik .
2) Kabel
Kabel adalah Rakitan satu penghantar atau lebih, baik penghantar pejal atau berupa pintalan, masing -masing dilindungi dengan isolasi, keseluruhannya dilengkapi dengan selubung pelindung bersama.
3) Kabel instalasi
Kabel Instalasi yaitu Kabel yang dimaksudkan untuk instalasi tetap
4) Kabel fleksibel
Kabel Fleksibel adalah Kabel yang karena sifat penghantar, isolasi dan selubung yang fleksibel dimaksudkan untuk dihubungkan dengan perlengkapan listrik yang dapat dipindah-pindahkan dan atau bergerak.
5) Kabel Tanah
Kabel tanah adalah Semua jenis penghantar berisolasi dan berselubung yang karena sifat isolasinya dan selubungnya boleh dipasang pada atau di dalam tanah, termasuk di dalam air.
Persyaratan Penghantar :
1) Bahan penghantar, isolasi dan selubung harus memenuhi syarat sesuai dengan penggunaannya.
2) Telah diperiksa dan diuji oleh LMK.
1) Penghantar
Penghantar ialah Benda logam atau bukan logam yang bersifat menyalurkan arus listrik - Kawat/pilinan kawat yang cocok digunakan untuk menyalurkan arus listrik .
2) Kabel
Kabel adalah Rakitan satu penghantar atau lebih, baik penghantar pejal atau berupa pintalan, masing -masing dilindungi dengan isolasi, keseluruhannya dilengkapi dengan selubung pelindung bersama.
3) Kabel instalasi
Kabel Instalasi yaitu Kabel yang dimaksudkan untuk instalasi tetap
4) Kabel fleksibel
Kabel Fleksibel adalah Kabel yang karena sifat penghantar, isolasi dan selubung yang fleksibel dimaksudkan untuk dihubungkan dengan perlengkapan listrik yang dapat dipindah-pindahkan dan atau bergerak.
5) Kabel Tanah
Kabel tanah adalah Semua jenis penghantar berisolasi dan berselubung yang karena sifat isolasinya dan selubungnya boleh dipasang pada atau di dalam tanah, termasuk di dalam air.
Persyaratan Penghantar :
1) Bahan penghantar, isolasi dan selubung harus memenuhi syarat sesuai dengan penggunaannya.
2) Telah diperiksa dan diuji oleh LMK.
1 comments:
Thanks for this content on the blog.
Post a Comment