Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Kartu Identitas Anak (KIA), Mempermudah Anak untuk Mendapatkan Layanan Publik
KTP untuk dewasa dan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.
Mengapa anda harus mengurus KIA? apakah sudah memerlukan? Jika kita amati dan jalani selama ini, praktek pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar. Akte kelahiran sendiri cukup riskan untuk dibawa-bawa, selai bentuknya juga tidak “moveble” artinya dalam bentuk selembar akta/surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana. Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien lagi.
Diantara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut :
KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak
sumber : https://www.cermati.com/artikel/mengenal-ktp-anak-syarat-dan-cara-mengurusnya
KIA berguna sebagai identitas anak, yang memuat NIK, nama anak, nama ayah, tempat tanggal lahir, dst.
KIA bermanfaat untuk : mendaftar sekolah, membuat rekening bank, naik pesawat, kereta api, keluar negeri, dsb.
Untuk mendaftar kan KIA secara manual, cukup repot, antriannya banyak.. sehingga merepotkan.
Di kabupaten sragen, pembuatan KIA selain mendaftar manual, yang antrinya bisa dua bulan baru selesai, juga melayani pembuatan KIA secara ONLINE.
Bagaimana caranya ?
Untuk mendaftarkan KIA secara ONLINE, saya sarankan anda memakai Android, jangan Komputer, karena dengan komputer prosesnya lambat.
Masukan NIK dan kode capcha
Klik daftar
kemudian masukan nomor HP untuk aktifasi, nanti anda akan dapat kode aktifasi yang harus dimasukan untuk aktifasinya
Contoh SMS aktifasi akun anda
Setelah itu anda akan diminta untuk login, kemudian yang harus anda persiapkan adalah, :
1. scan KTP ibu
2. Scan KTP ayah
3. Scan akta lahir anak
4. Scan Kartu Keluarga (KK)
5. Foto anak, jika usia diatas 5 tahun
Geser kebawah pilih pengajuan KIA
Pilih pelaporan baru, kemudian pilih nama anak yang akan diajukan
Klik pengajuan KIA
cek detail data pengajuan
Setelah proses upload selesai, nantii anda akan dapat SMS notifikasi sbb :
Tunggu beberapa hari, maka anda akan mendapat SMS, bahwa kartu KIA anda telah selesai di cetak dan tinggal diambil, dengan melampirkan bukti pendukung, berupa print out/foto copy :
print out/foto copy KTP ibu
print out/foto copy KTP ayah
print out/foto copy akta lahir anak
print out/foto copyKartu Keluarga (KK)
print out/foto copyFoto anak, jika usia diatas 5 tahun
SMS Pengambilan KIA
Dengan membuat KIA secara ONLINE, peroses pembuatan lebih cepat, tidak perlu antri, bisa dikerjakan dirumah, dikantor, di kebun, dan dimana saja, Praktis, hemat, mudah, gak pakai lama.